PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN AJARAN 2024/2025

Menimbang :
Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan telah melaksanakan evaluasi menurut syarat kelulusannya, maka perlu dikeluarkan penetapan kelulusan peserta didik tahun ajaran 2024/2025.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Menetapkan :
Pertama : Nama-nama peserta didik yang terdaftar pada lampiran adalah peserta didik SD Negeri 1 Karangtengah (20304655) yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan mengikuti ujian sekolah Tahun Ajaran 2024/2025;
Kedua : Kriteria kelulusan ditentukan berdasarkan proses pembelajaran dan ujian sekolah;
Ketiga : Penentuan kelulusan peserta didik berdasarkan analisis kriteria kelulusan dinyatakan pada lampiran hasil kelulusan;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Link Hasil Kelulusan : Lihat Disini